Dalam kegiatan ekspor tentu ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh eksportir. Salah satunya adalah Certificate of Origin atau yang sering disingkat menjadi COO. COO merupakan surat keterangan dari negara mana produk tersebut berasal. Dokumen ini dibutuhkan oleh pembeli di luar negeri. Selain harus memiliki COO, barang tersebut harus dilaporkan kepada Departemen Perdangan dan juga bea cukai.
Jika sebelumnya untuk pengurusan COO dan pendaftaran barang dilakukan secara manual di pelabuhan dan memakan waktu yang lama. Saat ini di pelabuhan Kementrian Perdagangan sudah menyediakan aplikasi online yang terkoneksi ke layanan internet. Sehingga prosesnya akan berjalan lebih cepat dibandingkan dengan cara manual yang membutuhkan pemindahan dokumen dari satu meja ke meja lainnya. Aplikasi ekspor online yang terkoneksi ke layanan internet ini diluncurkan oleh Kementrian Perdagangan pada 1 Oktober 2010. Continue reading

Bisnis di dunia bukan lagi sebuah hal yang hanya terbatas pada satu lokasi saja. Menyambut era globalisasi, tentu kita harus merombak pola pikir kita sendiri sebagai pelaku bisnis dan sebagai bagian tak terpisahkan dari komunitas bisnis dunia. Apa yang harus kita lakukan untuk membuka pasar di luar negeri sehingga bisnis kita benar-benar bisa menjadi bagian dari pasar global? Ada beberapa trik yang harus kita tempuh untuk membuka pasar di luar negeri.
Sebelum pelaku usaha memulai kegiatan ekspor, sebaiknya pelaku usaha mengetahui
Saat ini persaingan perdagangan ekspor impor yang dihadapi oleh pelaku ekonomi sangat ketat. Industri kecil harus menghadapi persaingan pasar bebas. Industri kecil yang memproduksi kerajinan lokal tidak dapat mengikuti jejak industri besar dalam strategi pemasaran. Alokasi biaya pemasaran yang dimiliki oleh industri kecil terbatas. Oleh karena itu, penggunaan biaya harus efektif dan efesien. Agar produk industri kecil dapat menjangkau pasar ekspor impor mereka melirik media internet. Pemasaran menggunakan media internet terkenal dengan sebutan internet marketing.